4/11/2014

PROSES PENGANGGARAN DI INDONESIA ( APBN )

A.    PENGERTIAN APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap tahun pemerintah menghimpun dan membelanjakan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Istilah APBN yang dipakai di Indonesia secara formal mengacu pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang dikelola pemerintah pusat. 
Oleh karena mengacu pada anggaran yang dikelola pemerintah pusat, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah (APBD) dan BUMN tidak termasuk. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, APBN harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, dalam hal ini presiden berkewajiban menyusun dan mengajukan Rancangan APBN (RAPBN) kepada DPR.
Oleh karena itu, proses penyusunan anggaran negara merupakan rangkaian aktivitas yang melibatkan banyak pihak, termasuk semua departemen dan lembaga, dan DPR. Peran aktif DPR dalam proses penyusunan APBN dalam beberapa tahun terakhir ini, telah menjadikan proses penyusunan APBN menjadi lebih demokratis, transparan, obyektif, dan lebih dapat dipertanggungjawabkan. 
Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN

B.     LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum Anggaran Negara tercantum pada Pasal 23 UUD 1945 Pasal 23 (1) yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1): Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 23 (2): Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 23 (3): Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Pelaksanaan perencanaan dan penyusunan penganggaran tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 13, 14, dan 15. Pasal 13 dari UU No 17/2003.
Beberapa kesimpulan penting landasan hukum penyusunan APBN adalah pertama, pemerintah mengusulkan RAPBN dan DPR membahas usulan pemerintah tersebut dengan hak untuk melakukan pembahasan, perubahan, dan pemberian persetujuan atau penolakan.
Kedua, persetujuan APBN oleh DPR yang terinci menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah bermaksud agar pelaksanaan APBN dengan asas kedisiplinan anggaran tinggi.
Ketiga, dalam rangka itu pula siklus dan jadwal penyusunan dan pembahasan anggaran sangat ketat dan rigid (kaku). Dan keempat, pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh pemerintah (eksekutif) melalui departemen dan lembaga pengguna anggaran serta diawasi oleh DPR, auditor internal dan eksternal.

C.    FUNGSI APBN
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
q  Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
q  Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBN menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
q  Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa APBN menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
q  Fungsi alokasi mengandung arti bahwa APBN harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
q  Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan APBN harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
q  Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa APBN menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara.
 
D.    TAHAP/SIKLUS APBN
Adapun tahapan atau siklus dari APBN adalah, sebagai berikut (Sugijanto, Gunardi, dan Loho, 1995) :
1.      Penyusunan dan pengajuan rancangan anggaran (RUU APBN) oleh pemerintah kepada DPR
2.      Pembahasan dan persetujuan DPR atas RUU APBN dan penetapan UU APBN
3.      Pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan oleh Pemerintah
4.      Pemeriksaan pelaksanaan anggaran dan akuntansi oleh aparat pengawasan fungsional
5.      Pembahasan dan persetujuan DPR atas perhitungan anggaran negara (PAN) dan penetapan UU PAN

E.     PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
1.      Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
2.      Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
3.      Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
4.      Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
5.      Rencana kerja dan anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai, disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun yang diatur dengan Peraturan Pemerintah..
6.      Rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
7.      Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
8.      Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
9.      Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
10.  Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
11.  Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
12.  APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
13.  Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang maka Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

F.     PELAKSANAAN APBN
1.      Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
2.      Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah Pusat.
3.      Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
d. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
4.      Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. (Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir).

G.    ASUMSI APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator Perekonomian makro, yaitu:
1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3. Inflasi (%)
4. Nilai tukar rupiah per USD
5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

H.    STUKTUR APBN
       Organisasi (disesuaikan susunan kementrian/lembaga)
       Fungsi (disusun menurut fungsi)
1.      Pelayanan Umum
2.      Pertahanan
3.      Ketertiban & Keamanan
4.      Ekonomi
5.      Lingkungan Hidup
6.      Perumahan dan Fasilitas Umum
7.      Kesehatan
8.      Pariwisata
9.      Budaya
10.  Agama
11.  Pendidikan
12.  Perlindungan Sosial
       Jenis (disusun menurut jenis)
1.      Pendapatan
     Penerimaan Pajak, Non Pajak, Hibah
2.      Belanja
     Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Belanja Lain-lain
3.      Pembiayaan

I.       Perubahan APBN
Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:
§  Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN.
§  Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal.
§  Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antar jenis belanja.
§  Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun       sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
§  Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan            pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang      selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN    dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
§  Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang   tentang terubahan APBN tahun anggaran yang             bersangkutan untuk mendapat persetujuan DPR        sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

J.      Pertanggungjawaban APBN
Pertanggungjawaban keuangan negara sebagai upaya konkrit mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.  Pertanggungjawaban disampaikan secara tepat             waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi        pemerintah yang telah diterima secara umum.
1.      Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
§  Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR         berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
§  Laporan Keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
2.      Bentuk Dan Isi Laporan Pertanggungjawaban
§  Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
§  Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Daftar Pustaka
Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Bastian, Indra.2006. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar, Jakarta: ERLANGGA.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
animasi bergerak gif
animasi bergerak gif